1.2.1. Keselamatan Kerja
Ketentuan Umum
- Area SPBE merupakan daerah berbahaya sehingga diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus untukmencegah kecelakaan, kebakaran, dan pencemaran.
- Dalam area SPBE tidak diperkenankan mengadakan kegiatan selain yang berkaitan dengan penyaluran LPG dan usaha penunjangnya kecuali dengan ijin PT PERTAMINA (PERSERO).
- Para pekerja SPBE harus mengenakan Alat Pelindung Diri sesuai dengan analisa resiko dan dampak kegiatan yang dilakukan.
- Kebersihan areal SPBE harus selalu terpelihara dan terjaga.
1.2.2. Pencegahan Kebakaran
Ketentuan Umum
- Area SPBE harus aman dari sumber api dengan cara pengaturan jarak aman (safety distance) dan diberi tembok pembatas.
- Pekerja SPBE ataupun tamu dilarang merokok, membawa hand phone (telepon genggam), mengoperasikan camera dengan blitz,membuat api terbuka atau pekerjaan yang menimbulkan bunga api di area SPBE.
- Kendaraan yang memasuki area SPBE harus menggunakan saringan knalpot (flame trap). Khusus untuk Mobil Skid Tank dan Truk Agen LPG haru dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Semua perlengkapan listrik yang akan dipasang di SPBE harus disesuaikan dengan standard code yang umum dipakai (IP Electrical Safety Code) dan P.U.IL 2011.
1.2.3. Peralatan Pemadam Kebakaran
- SPBE harus dilengkapi dengan fasilitas fixed fire system yang terdiri dari jockeypump, fire line, fire hydrant, dan water sprinkler sebagai upaya proteksi dari bahaya kebakaran.
- Di area SPBE harus selalu tersedia alat pemadam api ringan dan beroda dengan jenis DCP, C02dalam jumlah yang cukup menurut ketentuan PT PERT AMINA (PERSERO) dan selalu dalam keadaan siap pakai.
- Alat pemadam harus ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan dan mempunyai potensi sumber api, terlihat dengan jelas pada tempatnya, mudah dijangkau, diberi tanda APAR pada lokasi dan tidak dibenarkan dipindahkan tanpa ijin petugas setempat.
- Alat pemadam harus diperiksa setiap 6 (enam) bulan sekali oleh petugas/perusahaan yang berwenang meliputi : kondisi fisik tabung, kondisi slang don nozzle, kondisi tepung don tekanan gas. Hasil don tanggal pemeriksaan harus dicantumkan pada tabung pemadam.
- Setiap karyawan SPBE harus memahami don terlatih menggunakan alat pemadam kebakaran yang tersedia (Tata cara pengoperasian a/at pemadam dapat dilihat pada Lampiran A).
- Alat peringatan keadaan bahaya (Alarm/EWS, Alat komunikasi/ walki talky, gas detector, don lainnya) tersedia don dalam kondisi baik.
1.2.4. Kesehatan Kerja
- Apabila LPG bersentuhan dengan kulit, akan menimbulkan Iuka bakar ding in yang serius. Baju lengan panjang don sarung tangan harus selalu digunakan apabila menangani LPG.
- Uap LPG tidak boleh dihirup. Konsentrasi uap yang tinggi akan menimbulkan pusing don sesak nafas karena kekurangan oksigen.
1.2.5. Pelatihan K3LL
- Semua karyawan/operator harus mengikuti latihan pemadam kebakaran sebelum SPBE dioperasikan.
- Latihan pemadaman kebakaran bagi operator SPBE harus dilakukan setiap satu tahun sekali dan dilaporkan ke PT PERTAMINA PATRA NIAGA.
